.

Gampong adalah pembagian wilayah administratif di Provinsi Aceh, Indonesia. Gampong berada di bawah Mukim. Gampong merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dalam ketentuan umum Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Bab I Ketentuan Umum Pasal Satu Poin Satu : Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak dan asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negera Kesatuan Republik Indonesia.


Domain desa.id kelola oleh Kominfo, yang diatur oleh PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015.

Pendaftaran dilakukan di https://layanan.kominfo.go.id/. Lengkapi syarat-syarat dulu sebelum mendaftar.

Pemakaian domain .desa.id pada tahun pertama gratis, Tahun kedua dan berikutnya dikenai biaya sebesar Rp 55.000.

Pendaftaran domain .desa.id harus dari kalangan perangkat gampong, pihak layanan hosting tidak boleh mendaftarkan domain .desa.id. Perangkat Gampong yang dimaksud yaitu Sekretaris Gampong, Kasi serta Kaur. Staff Gampong (Operator Komputer ) tidak diperkenankan.

Langkah-langkah Pendafataran domain desa.id yaitu:
  1. Mendaftar akun di https://layanan.kominfo.go.id/
  2. Membuat email mail.go.id di https://layanan.kominfo.go.id/bpm/services
  3. Verifikasi akun mail.go.id di https://layanan.kominfo.go.id/account/user/verification
  4. Membuat permohonan domain desa.id di https://layanan.kominfo.go.id/bpm/services
  5. Konfirmasi akun domain desa.id https://layanan.kominfo.go.id/bpm/todo
  6. Mengubah nameserver domain desa.id sesuai dengan hosting yang digunakan.
  7. Selesai
Adapun syarat pendaftaran email mail.go.id dan domain desa.id secara garis besar yaitu sebagai berikut:
  1. SK Pengangkatan Keuchik Gampong
  2. SK Kades tentang Pengangkatan Perangkat Gampong ( SK Sekretaris Gampong/Kaur)
  3. Surat Kuasa Keuchik Kepada Sekretaris Gampong/Kaur  Contoh Surat Kuasa
  4. Surat Permohonan dari Keuchik/Sekretaris Gampong Surat Permohonan Pendaftaran Domain
  5. KTP Perangkat Gampong yang mendaftar.


Brosur Website Gampong Aplikasi SIDEKA ( Sistem Informasi Desa dan Kawasan )










Sponsor Link

Posting Komentar

  1. Kok Rumit banget pembelian domain untuk desa.id tlong untuk bantuan para Relawan Tik Pidie untuk pembuatan website gampong Blang Lileue...

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

RTIK Pidie

{picture#https://4.bp.blogspot.com/-xnDCl_Y5ff8/VsXl9b7QZ1I/AAAAAAAAAnc/yIU7pF5dom0/s320/Logo%2BRTIK%2BPidie.png} Relawan TIK Pidie (Pengurus Daerah - Relawan TIK Indonesia) merupakan bagian dari Relawan TIK Indonesia dengan misi pengembangan pengetahuan dan pendampingan pemanfaatan Teknologi Komunikasi bagi masyarakat Pidie. {facebook#https://www.facebook.com/rtikpidie} {twitter#https://twitter.com/rtikpidie} {google#https://plus.google.com/+RtikpidieBlogspotIdPidie/} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCK9aWVeJgR4LnAp7wILQbiA}